Sabtu, 13 Agustus 2011

LAMBANG KOTA BANGKALAN

.Lambang Daerah Kabupaten Bangkalan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1971
Lambang Daerah melukiskan suatu keadaan daerah Kabupaten Bangkalan sebagai salah satu daerah di Pulau Madura, yang mempunyai ciri-ciri khas sendiri adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun arti dan bagian-bagian lambang terdiri dari :

PERISAI :
Bentuk bunga teratai bersudut lima sebagai lambang kesetiaan penuh kepada Pancasila dan sifat Kesatriaan, Keagungan, Persaudaraan dan Relegius dari masyarakat daerah Kabupaten Bangkalan.

BINTANG KUNING EMAS :
Sebagai lambang segala langkah perjuangan masyarakat selalu dipedomani keparcayaan yang mendalam Kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.

SEBUAH SENJATA MANGGALA dan SENJATA CAKRA :
Sebagai lambang jiwa kepahlawanan dalam menentang penjajah dahulu selalu diwarisi oleh generasi-generasi selanjutnya dalam mempertahankan tegaknya Negara Republik Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.

LAUTAN :
Sebagai tanda bahwa Daerah Kabupaten Bangkalan sebagai bagian dari Pulau Madura yang dibatasi oleh lautan dari tiga arah, sebagai l ambang dari kearifan dan kebijaksanaan yang dalam, serta kelapangan dada dalam menyelesaikan tugas dan kewajiban.

PANAH, ANAK PANAH dan BUSURNYA :
Sebagai lambang kemauan yang keras dalam perjuangan menuju masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945.

API KONANG :
Sebagai lambang semangat yang tidak kunjung padam dari rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, dikenal sebagai daerah yang aktif membantu suksesnya pembinaan persaudaraan deng
an bangsa-bangsa lain di dunia dengan melalui forum olahraga (GANEFO I).

UNTAIAN BUNGA KAPAS : Sebanyak 17 (tujuh belas) butir dan
UNTAIAN PADI : Sebanyak 45 (empat puluh lima) butir

SESANTI CIPTA INDRA CAKTI DHARMA :
Yang berarti bahwa segala karya dari manusia hanya dapat terwujud dengan baik apabila mendapat Ridho dari Tuhan Yang Maha Esa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar