Selasa, 14 Februari 2012

Zumi Zola (Bupati Tanjung Jabung Timur) di adukan ke Komisi III DPR

         Kuasa hukum Bernaldi Kadir Djemat alias Aldi, suami dari Peni Farnita, yang dituduh berselingkuh dengan Bupati Tanjung Jabung Timur Zumi Zola mengadu ke Komisi III DPR.
Ditemui anggota Komisi III Bambang Soesatyo, Ruhut Sitompul, Ahmad Yani, serta anggota Komisi III lain, kuasa hukum Aldi mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan kepolisian atas kasus tuduhan perzinahan tersebut.

      Aldi kini ditahan di Polres Jakarta Selatan akibat dugaan tindak penganiayaan ringan kepada Rudi, sekretaris ibunda Farnita, dan dilaporkan Zumi Zola atas perbuatan tidak menyenangkan tersebut. Pengacara Aldi ingin mendapat bantuan dan perlindungan dari Komisi III DPR. Pihak Aldi menilai adanya tekanan dari Kapolda Metro Jaya kepada Aldi untuk menutup kasusnya terlebih sehari sebelum ditahan ayah Zumi Zola yang juga mantan Bupati Jambi menemui Kapolda dan Kapolres Jakarta Selatan.

       "Februari klien kami jadi tersangka di Polres Jakarta Selatan dan langsung ditahan. Sehari sebelum penahanan, ayah Zumi bertemu dengan Kapolda. Dalam pertemuan itu, sangat jelas Kapolda minta kasus ini didamaikan, sehingga berkas perkaranya ditutup. Kami curiga tekanan Kapolda kepada klien kami untuk damai sebagai tindak penyalahgunaan wewenang kepolisian," kata kuasa hukum Aldi, Jhonson Pandjaitan, kepada Komisi III DPR, Senin (13/2).

       Kuasa hukum Aldi meminta agar kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan istrinya dengan mantan tunangan presenter Ayu Dewi tersebut tidak lagi ditangani di Polda, Polsek, dan juga Polres melainkan di Mabes Polri agar penyidikan bisa berjalan netral.

         Dalam kesempatan tersebut, ayah Aldi memberikan juga bukti foto-foto terbaru dari dugaan perselingkuhan Peni dengan Zumi. Namun, foto-foto seronok tersebut tidak bisa diumbar ke publik lantaran disampaikan secara tertutup kepada Komisi III DPR.

          Komisi III akan menindaklanjuti laporan tersebut kepada kepolisian yang merupakan mitra kerja Komisi III. Jika tuduhan-tuduhan tersebut benar, Kapolda Metro Jaya telah melakukan abuse of power.

         "Kami mendesak Kapolri untuk bisa menyelsaikan kasus remeh-temeh di pihak kepolisian. Kami akan menindaklanjuti di kepolisian. Di manakah missing link-nya?" kata Ahmad Yani dari Fraksi PPP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar