Kuasa hukum Bernaldi Kadir Djemat alias Aldi,
suami dari Peni Farnita, yang dituduh berselingkuh dengan Bupati Tanjung
Jabung Timur Zumi Zola mengadu ke Komisi III DPR.
Ditemui anggota Komisi III Bambang Soesatyo, Ruhut Sitompul, Ahmad
Yani, serta anggota Komisi III lain, kuasa hukum Aldi mengungkapkan
sejumlah pelanggaran yang dilakukan kepolisian atas kasus tuduhan
perzinahan tersebut.
Aldi kini ditahan di Polres Jakarta Selatan akibat dugaan tindak
penganiayaan ringan kepada Rudi, sekretaris ibunda Farnita, dan
dilaporkan Zumi Zola atas perbuatan tidak menyenangkan tersebut. Pengacara Aldi ingin mendapat bantuan dan perlindungan dari Komisi
III DPR. Pihak Aldi menilai adanya tekanan dari Kapolda Metro Jaya
kepada Aldi untuk menutup kasusnya terlebih sehari sebelum ditahan ayah
Zumi Zola yang juga mantan Bupati Jambi menemui Kapolda dan Kapolres
Jakarta Selatan.
"Februari klien kami jadi tersangka di Polres Jakarta Selatan dan
langsung ditahan. Sehari sebelum penahanan, ayah Zumi bertemu dengan
Kapolda. Dalam pertemuan itu, sangat jelas Kapolda minta kasus ini
didamaikan, sehingga berkas perkaranya ditutup. Kami curiga tekanan
Kapolda kepada klien kami untuk damai sebagai tindak penyalahgunaan
wewenang kepolisian," kata kuasa hukum Aldi, Jhonson Pandjaitan, kepada
Komisi III DPR, Senin (13/2).
Kuasa hukum Aldi meminta agar kasus dugaan perzinahan dan
perselingkuhan istrinya dengan mantan tunangan presenter Ayu Dewi
tersebut tidak lagi ditangani di Polda, Polsek, dan juga Polres
melainkan di Mabes Polri agar penyidikan bisa berjalan netral.
Dalam kesempatan tersebut, ayah Aldi memberikan juga bukti foto-foto
terbaru dari dugaan perselingkuhan Peni dengan Zumi. Namun, foto-foto
seronok tersebut tidak bisa diumbar ke publik lantaran disampaikan
secara tertutup kepada Komisi III DPR.
Komisi III akan menindaklanjuti laporan tersebut kepada kepolisian
yang merupakan mitra kerja Komisi III. Jika tuduhan-tuduhan tersebut
benar, Kapolda Metro Jaya telah melakukan abuse of power.
"Kami mendesak Kapolri untuk bisa menyelsaikan kasus remeh-temeh di
pihak kepolisian. Kami akan menindaklanjuti di kepolisian. Di manakah missing link-nya?" kata Ahmad Yani dari Fraksi PPP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar